BPN Jamin Sertifikat Tanah Warga Merusa Selatan

Rabu, 09 Mei 2007 | 06:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjamin sertifikat tanah resmi milik warga Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Jaminan itu berkaitan dengan putusan eksekusi Mahkamah Agung atas 44 hektare lahan yang diajukan PT Portanigra.

Janji itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Managam Manarung dalam pertemuan dengan warga Meruya Selatan tadi malam. Menurutnya, PT Portanigra selaku pemohon eksekusi tidak langsung bisa menguasai tanahnya.

"Sebab, banyak warga yang saat ini memiliki sertifikat asli. Ada sertifikat hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai," katanya. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menambahkan, kantornya telah menerima kurang lebih 6.500 sertifikat resmi milik warga.

Menyangkut pembuatan sertifikat setelah Berita Acara Sita
Jaminan yang dibuat pada 7 April 1997 dan ditandatangani kepala BPN dan lurah, Managam mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu ada penandatanganan surat sita jaminan," ujarnya.

Adapun Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Roli Irawan mengatakan, surat sita jaminan tidak dapat dilakukan tanpa subyek dan obyek yang jelas. "PT Portanigra memiliki bukti girik. Sedangkan saat ini sudah berbentuk kavling. Kami tidak tahu lahan mana yang akan dieksekusi," ujarnya.

Saat ini, BPN bersama dengan pemerintah daerah Jakarta serta forum masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan melakukan upaya hukum untuk menghentikan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. "Kami akan meminta peninjauan
kembali kepada MA," ujar Managam.

Sorta Tobing






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: