130 Rumah Tergusur Pelebaran Jalan Bandara

Minggu, 13 Mei 2007 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Kota Tangerang akan menggusur paksa 130 rumah warga di Jalan Husen Sastranegara, Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, untuk memperluas jalan tersebut sebagai akses menuju bandar udara Soekarno Hatta.

Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan eksekusi akan dilakukan enam minggu lagi. Untuk mengambil lahan tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Tangerang akan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah dan Pembebasan Tanah Negara Untuk Kepentingan umum.

Pemerintah daerah tidak akan memberi ganti rugi kepada warga. Sebab, menurutnya, ke-130 rumah tersebut berdiri diatas tanah milik negara. “Semestinya mereka harus bersyukur telah puluhan tahun menempati lahan itu tanpa membayar,” ucap Saeful kepada Tempo, Minggu (13/5), di Tangerang.



Joniansyah

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: