Jakarta Kejar Piutang Reklame Rp 1,48 Miliar
Senin, 14 Mei 2007 | 19:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta akan mengejar kekurangan pembayaran pajak reklame sebesar Rp. 1,48 miliar.
"Kami akan terus menagihkan kekurangan itu ke wajib pajak hingga tertagih semua dan tidak ada batas waktunya," ujar Rahmat Hayar, Wakil Kepala Dispenda, di Jakarta, Senin (14/5).
Ia mengemukakan piutang pajak tahun 2005 sebesar Rp 6,040 miliar. Sementara tahun 2006 sebesar Rp 10,84 miliar. Hingga kini piutang pajak yang sudah tertagih Rp 15,4 miliar.
Dia menjelaskan, sebanyak 692 reklame sudah dibongkar karena izinnya sudah habis. Sedangkan reklame yang diperpanjang izinnya sejumlah 239 buah.
Yudha Setiawan





