Akuang Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 14 Mei 2007 | 19:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Samin Iwan alias Akuang (bukan Ah Kwang seperti yang ditulis Tempo selama ini), 42 tahun, terdakwa kasus kepemilikan 955 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman 20 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/5).
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas Teuku Rahman, Fanny Lidiastuti, dan A. Hutagaol, menyatakan terdakwa Samin Iwan bersalah secara sah dan terbukti sesuai dengan pasal 60 ayat 1C junto pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 1997 tentang Psikotropika.
"Tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa. Yang ada hanya hal-hal yang memberatkan," ujar Rahman. Diantara yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum itu, kuasa hukum terdakwa, Jonky Maihaluw, meminta waktu dua pekan untuk membacakan pleidoi (pembelaan). Namun, majelis hakim yang diketuai Benar Karo-Karo menolak dan meminta penyusunan pleidoi dilakukan dalam sepekan. "Tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada," kata Jonky, usai sidang.
Ayu Cipta





