Buruh Tangerang Tuntut Pembebasan Rekannya
Senin, 14 Mei 2007 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sekitar 80 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia siang ini mendatangi kantor Polres Metro Tangerang di Jalan Daan Mogot Tangerang. Mereka menuntut rekan mereka, Sarta bin Sarim, karyawan PT.Tambun Kusuma dibebaskan.
Sarta adalah Ketua Pengurus Komisariat Federasi Komisariat Umum dan Internal SBSI yang ditangkap 1 Mei lalu. Dia dibekuk karena terlibat dalam aksi sweeping ke pabrik-pabrik agar karyawannya mengikuti demo buruh memperingati Hari Buruh Sedunia.
Koordinator aksi buruh, Togar Marbun, mengatakan aksi sweeping yang dilakukan Sarta dan teman-temannya itu bukan tindakan pidana. Oleh karena itu pihaknya mengajukan penangguhan dan pembebasan bagi Sarta. "Tapi polisi tidak menggubris tuntutan kami," kata Togar.
Para buruh datang ke Polres Tangerang pukul 11.00 WIB, mereka menumpang kendaraan truk dan membawa spanduk berukuran besar. Sejatinya para pengunjuk rasa ingin menemui Kapolres Tangerang Komisaris Besar Iza Fadri, namun karena yang bersangkutan tidak ada ditempat, para perwakilan buruh diterima Wakil Kepala Polres Ajun Komisaris Besar polisi Jonturman Pandjaitan.
Joniansyah| Ayu Cipta





