Suciwati Banding Kasus Munir
Rabu, 16 Mei 2007 | 15:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tim kuasa hukum Suciwati mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan salah satu gugatan mereka terhadap manajemen PT. Garuda. "Hanya satu dari lima inti gugatan yang baru dikabulkan," kata ketua tim kuasa hukum, Asfinawati di Kantor Kontras Jakarta hari ini.
Menurut dia, ada dua gugatan penting yang justru tidak dikabulkan pengadilan. Pertama, tuntutan untuk
mengaudit PT Garuda Indonesia oleh tim independent. Kedua, permohonan maaf di media publik. "Tidak ada permohonan maaf yang disampaikan Garuda kepada Suciwati dan keluarganya, meski sudah dinyatakan bersalah," ujarnya.
Asfi mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pihak Garuda bersalah hanya karena lalai dalam menangani penumpang yang sakit. Menurut dia banyak fakta di pengadilan, seperti keberadaan kru dengan surat resmi yang cacat hukum dan pemindahan tempat duduk Munir yang terbukti ilegal. "Tapi tidak dimasukkan dalam kontruksi putusan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan salah satu gugatan Suciwati yang mewajibkan Garuda dan tergugat lainnya membayar secara tanggung renteng kepada Suciwati sebesar Rp. 664.209.900. Majelis hakim menilai Garuda lalai dalam penanganan darurat penumpang sehingga menyebabkan meninggalnya Munir.
Rafly Wibowo





