Eksekusi Lahan di Meruya Selatan Batal

Minggu, 20 Mei 2007 | 18:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:


Rencana eksekusi lahan di Meruya Selatan yang dijadwalkan besok batal. Hal itu dikatakan
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Haryanto dan Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Edward Syah Pernong di depan Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS) siang tadi.

Haryanto mengatakan "Saya baru tahu ada rencana eksekusi tanggal 21 Mei, padahal sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan surat perintah untuk itu," ujarnya. Karena tidak ada surat perintah, kata dia, maka ekskusi lahan di Meruya Selatan besok tidak dapat dilakukan.

Kapolres mengaku terkait eksekusi lahan, pihaknya belum menerima surat permintaan bantuan untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi dari pihak manapun. Penjelasan dua pejabat negara itu tak membuat FMMS lega. "Pembatalan putusan MA tak semudah ini,"ujar Kisnu Haryo Kartiko, kuasa hukum FMMS

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa tanah di Meruya Selatan antara Djuhri Cs dan PT Porta Nigra, Mahkamah Agung memenangkan PT Porta Nigra . Lahan seluas 44 hektare di Meruya Selatan dijadwalkan dieksekusi 21 Mei 2007.

Aguslia Hidayah






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: