Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi

Minggu, 20 Mei 2007 | 18:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan tidak akan memberikan ganti rugi terhadap sebanyak 133 warga yang menempati lahan di sepanjang Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.

Juru bicara Pemkot Tangerang, Saiful Rochman menyatakan lahan yang ditempati warga adalah sah milik Negara. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2005, disebutkan bahwa warga yang menetap diatas lahan negara tidak mendapat ganti rugi,” ujar Saiful.

Di atas lahan itu, pemerintah akan melakukan pelebaran jalan menuju Bandara dan membangun jalan tol. Jalan itu merupakan bagian dari jalan tol lingkar luar jakarta (JORR) II dimulai dari Jagorawi- Cinere sepanjang 14,7 kilometer dilanjutkan Cinere-Serpong sepanjang 10, 14 km dan Serpong-Tangerang sepanjang 11, 19 Km. Jalan itu melintasi perumahan Regency Melati Mas dan Alam Sutera.

Camat Benda, Acham Fuar, mengeluarkan surat perintah pembongkaran atas seluruh bangunan yang berdiri Jalan Husein Sastra Negara, pada 1 Mei lalu. Pembongkaran akan dilaksanakan pekan depan.

Seorang warga bernama Amin S mengatakan akan bertahan dan tetap menuntut ganti untung dari pemerintah setempat. "Kita sudah membangun rumah, ya paling tidak ada ongkos ganti bangunan," ujarnya.

Ayu Cipta

TOPIK






Komentar Anda

Kirim