close

53 Partai Baru Telah Mendaftar Ke Depkumham

Senin, 21 Mei 2007 | 16:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
53 Partai Baru Telah Daftar Ke Depkumham


Sebanyak 53 partai baru telah mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). "Jumlah partai itu akan terus bertambah," ujar Syamsudin Manan Sinaga, Dirjen Administrasi Hukum Umum, kemarin.

Menurut dia, partai yang daftar harus memenuhi persyaratan antara lain, memiliki akta notaris pembentukan partai dan minimal didaftarkan oleh 50 orang pengurusnya ke Depkumham. Setelah itu, Depkumham akan melakukan verifikasi. "Tetapi verifikasinya harus menunggu pengesahan undang-undang parpol," katanya.

Saat ini undang-undang tentang partai politik sedang dibahas di DPR. "Mudah-mudahan tahun ini dapat selesai. Kalau molor dapat menggangu parpol yang akan ikut pemilu 2009," kata Syamsudin.

Yudha Setiawan

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan