53 Partai Baru Telah Mendaftar Ke Depkumham
Senin, 21 Mei 2007 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
53 Partai Baru Telah Daftar Ke Depkumham
Sebanyak 53 partai baru telah mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). "Jumlah partai itu akan terus bertambah," ujar Syamsudin Manan Sinaga, Dirjen Administrasi Hukum Umum, kemarin.
Menurut dia, partai yang daftar harus memenuhi persyaratan antara lain, memiliki akta notaris pembentukan partai dan minimal didaftarkan oleh 50 orang pengurusnya ke Depkumham. Setelah itu, Depkumham akan melakukan verifikasi. "Tetapi verifikasinya harus menunggu pengesahan undang-undang parpol," katanya.
Saat ini undang-undang tentang partai politik sedang dibahas di DPR. "Mudah-mudahan tahun ini dapat selesai. Kalau molor dapat menggangu parpol yang akan ikut pemilu 2009," kata Syamsudin.
Yudha Setiawan





Komentar Anda :