Pengelola Gedung Wajib Sediakan Genset 100 Persen

Selasa, 22 Mei 2007 | 19:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan pengelola gedung menyediakan fasilitas genset berkapasitas 100 persen dari kapasitas listrik terpasang di gedung itu.

"Tidak ada toleransi, kapasitas genset harus 100 persen,terutama untuk ruang bawah tanah. Jika bangunan tidak mampu, harus pindah atau ditutup,"ujar Kepala Dinas P2B Hari Sasongko, Selasa (22/5), di Jakarta. Ketentuan ini menyusul terjadinya peristiwa keracunan gas di Carrefour cabang Ratu Plaza, Jakarta Pusat, akibat mati lampu, pada 1 Mei lalu.

Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan pada pasal 183-184 hanya mewajibkan kapasitas genset 25 persen dari kebutuhan listrik. Padahal cadangan genset itu hanya cukup untuk menyalakan listrik dan exhaust. Sebab itu Dinas P2B berencana merevisi peraturan daerah itu untuk menaikkan kewajiban penyediaan fasilitas genset menjadi 100 persen. Namun hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan Tim Penasehat Instalasi Bangunan.


Badriah

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: