27 Perda Kota Tangerang Bermasalah

Rabu, 30 Mei 2007 | 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Sebanyak 27 peraturan daerah dari 51 perda yang diterbitkan Pemerintah Kota Tangerang bermasalah. Itulah temuan Komite Pematauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Dari 51 perda yang dikaji oleh KPPOD terdapat 4 perda tentang pajak, 28 perda tentang retribusi, 8 perda tentang perizinan, 1 perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), 2 perda mengatur struktur organisasi dan 8 perda non usaha.


Direktur Eksekutif KPPOD, P. Agung Pambudhi mengatakan perda permasalah itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Untuk itu, KPPOD merekomendasikan agar perda itu direvisi. "Karena perda itu bisa memberatkan para pelaku usaha, sehingga dapat menurunkan minat pengusaha berinvestasi di Tangerang," kata Agung.

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang
Dedy Syafei menyatakan selama 14 tahun sejak terbentuknya Pemkot Tangerang telah menerbitkan 46 perda mengenai pajak dan retribusi daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 23 perda telah dicabut karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Sejumlah perda juga telah direvisi untuk mengurangi beban pungutan yang bedampak pada ekonomi biaya tinggi,"kata Dedy.

Menurut dia, kenaikan laju pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang didukung oleh perkembangan investasi baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dari Januari hingga Desember 2006 tercatat ada 45 PMA dan 7 PMDN yang menginvestasikan modalnya di Tangerang. "Nilai investasi secara komulatif mencapi Rp 377 miliar dan US $ 45 juta," ujar Dedy.

Ayu Cipta

TOPIK






Komentar Anda

  • Perda Pemkot Tangerang yang bermasalah.
    Sekedar berkomentar mengenai beberapa Perda Pemkot Tangerang yg bermasalah. Alangkah sia-sia nya produk yg dihasilkan para anggota DPRD Kota Tangerang masa lalu.Disamping telah menguras byk biaya utk proses pembahasan Perda yg tentunya telah dihslkan,efek buruk juga bg Msyrkt. Bagaimana bisa Perda yg dihasilkan bisa tidak sinkron atau bertentangan dgn Peraturan/UU yg lbh tinggi diatasnya. Jika blm direvisi,PR buat DPRD Kota TNG,hasil Pemilu 2009.
    Pengirim : Saut Parulian Panggabean di Tangerang
Kirim