Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan di Gedung One Pacific

Jum'at, 08 Juni 2007 | 21:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga orang saksi kasus kecelakaan kerja di Gedung One Pacific Place Sudirman diperiksa di Kepolisian Sektor Kebayoran Baru. Dari keterangan ketiganya, polisi belum bisa menetapkan tersangka.

"Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka," kata Inspektur Satu Heru Ruspiandi, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Jumat (8/6).

Ketiganya adalah Lilik (29), Kasmuji (29), keduanya buruh bangunan yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah. Satu orang saksi lagi adalah Sugiyanto (45) mandor bangunan yang berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Dua saksi mata saat iu sedang berada di lantai 36. Mereka berdua juga terjatuh ke lantai 27 namun beruntung keduanya selamat dan hanya menderita luka ringan.

Kemarin, dua pekerja asal Desa Jati tekel, Karang kroyong, Grobogan Jawa Tengah, Tugiyo dan Lamijo 40 tahun tewas seketika setelah jatuh dari lantai 38 ke lantai 20 gedung tersebut. Mereka berdua jatuh setelah tiang penyangga (steger) ambruk. Keluarganya semalam langsung membawa kedua jenazah korban ke kampung halamannya .

Menurut Heru Ruspiandi, Polisi dalam waktu dekat ini polisi juga akan memeriksa kontraktor dan pengembang yang membangun gedung tersebut. "Rencananya Sabtu atau Senin akan kita panggil," katanya. Mereka akan dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Gunanto E S






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: