close

Pilkada Jakarta Rawan Batal

Sabtu, 09 Juni 2007 | 15:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta rawan batal jika pasangan calon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan calon hingga batas waktu yang ditetapkan. “Kalau salah satu calon tidak melengkapi, Pilkada bisa batal,”ujar Kamsul Hasan, Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Panwas) periode 2007-2012 kepada Tempo hari ini.

Menurut Kamsul Hasan, Mayor Jenderal Prijanto hingga saat ini belum menyerahkan surat pensiun sebagai anggota TNI yang dikuatkan dengan Keputusan Presiden pada pendaftaran calon 7 Juni lalu. “Baru ada surat izin dari Kepala Staf TNI AD”

Meski demikian, Prijanto dapat segera melengkapi persyaratan itu, karena perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir 21 Juni mendatang. KPUD menjadwalkan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pilkada pada 2 Juli 2007.

Ketua KPUD Jakarta, Juri Ardiantoro tidak sependapat dengan Kamsul, Sebab hasil pemeriksaan syarat pendaftaran pasangan calon baru diumumkan pada 14 Juni 2007. "Calon yang belum lengkap bisa segera melengkapinya," ujarnya.

Badriah

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan