Hari Ini Sidang Kasus Tanah Meruya Kembali Digelar
Senin, 11 Juni 2007 | 07:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus gugatan perlawanan yang diajukan warga Meruya Selatan terhadap putusan Mahkamah Agung terkait status tanah di Meruya Selatan hari ini, Senin (11/6) akan kembali digelar di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Sidang yang akan digelar pada jam sebelas siang ini akan mendengarkan tanggapan dari para pihak penggugat yaitu warga Meruya dan gubernur DKI. Sidangnya sendiri akan dilakukan secara terpisah dipimpin oleh Hakim Ketua Hesmu Purwanto dan dua hakim anggota Singgih Budi Prakoso dan Daniel Dalle.
Pada persidangan sebelumnya tim kuasa hukum PT Portanigra dan H Yahya bin H Geni menyatakan gugatan perlawanan yang diajukan warga Meruya kabur dan cacat hukum. Menurt mereka sebagian warga yang menjadi dasar kuasa untuk melakukan gugatan perlawanan tidak didasarkan pada sertifikat hak milik. Portanigra juga menganggap Gubernur tidak berhak mengajukan gugatan sebagai pihak perlawan pihak ke tiga.
Sementara dari pihak penggugat, Fransisca Romana kuasa hukum warga menganggap semua warga adalah pemilik tanah yang sah di Meruya. Tim kuasa hukum Warga meruya tetap pada gugatan perlawanannya. Fransisca juga meminta majelis memanggil Tugono. Kartika Candra





