Warga Meruya Selatan Tolak Eksepsi Porta Nigra
Senin, 11 Juni 2007 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Warga Meruya Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh PT Porta Nigra. Menurut kuasa hukum warga, hak masyarakat Meruya Selatan atas tanah mereka sah karena dibuat di hadapan pejabat negara.
Tanggapan atas esepsi atau replik kuasa hukum warga itu dibacakan tim kuasa hukum warga Meruya Selatan secara bergantian oleh Fransiska Romana, Kisnu Haryo Kartiko dan Laurentius Toreh.
Menurut mereka, Porta Nigra telah melanggar prinsip penting. Yaitu, pertama, pembelian tanah tidak dilakukan di depan pejabat berwenang dan tidak didaftarkan dalam buku Leter C di kelurahan, kedua tidak ada izin prinsip dari pihak berwenang untuk pembebasan tanah, ketiga Porta Nigra dianggap melanggar jumlah kepemilikan tanah pribadi yang seharusnya tidak boleh melebihi 5 hektare untuk sawah dan 6 hektare untuk tanah kering. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menolak eksepsi dan mengabulkan gugatan warga sepenuhnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan warga Meruya. Warga berulang kali meneriakan yel-yel yang mengkritik Porta Nigra. Kuasa hukum Portamigra, Yan Juanda mengatakan tanggapan lawan sudah masuk pokok perkara. "Ini berbeda dengan esepsinya," ujarnya. Yan meminta agar diberi waktu selama dua minggu untuk mengajukan duplik, tapi hakim hanya memberinya waktu satu minggu.
Kartika Candra





