Sindikat Pencuri Motor Pandeglang Diringkus
Rabu, 13 Juni 2007 | 12:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 14 tersangka pencurian kendaraan motor roda dua yang menamakan diri sebagai kelompok Pandeglang atau Kulon dan Tambora diringkus Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor Metro Jakarta Barat selama bulan Mei lalu. Sebanyak 19 unit motor roda dua dari 47 tempat kejadian perkara di Jakarta disita.
Kepala Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Agus Widar mengatakan dalam aksinya komplotan itu sering melakukan tindakan kekerasan. Setiap aksi mereka selalu membawa pisau dan delapan kunci leter T yang kemudian menjadi barang sitaan.
Para tersangka dari kelompok Ujung Kulon atau Pandeglang adalah Heri Ashori, Achmad Nurdin, Imam Rahman, Cecep Rusliana. Mereka diringkus di beberapa tempat berbeda seperti di Pandeglang, Cakung dan Balaraja Tangerang. Wilayah operasinya adalah Jakarta dan Banten.
Tersangka lain, Andika, Syaiful Arief, Bambang Pujiono, Husein Bin Agus Surya, Andi Firman, Revi, Feri Bani Setiawan,Robi,Johan dan Muhamad Sidik bin Saliman. Kelompok Tambora ini selalu beroperasi di Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi.
Dari keterangan tersangka, motor curian itu dijual ke penadah di Pandeglang. Satu unit motor dijual Rp 2-Rp 3 juta. ''Kami masih mengejar tersangka lainnya,''kata Agus. Saat ini para tersangka ditahan di Polres Jakarta Barat
Rudy Prasetyo





