Polisi Sita 599 Telepon Seluler Ilegal
Rabu, 13 Juni 2007 | 15:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polda Metro Jaya menyita 599 batang telepon seluler produk Cina senilai Rp 1,2 miliar yang tidak memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Akibatnya negara kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp 600 juta.
Kepala Unit V Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Wisnu Hermawan mengemukakan telepon genggam yang disita bermerek Taxco. Dari 599 telepon itu, sebanyak 349 buah diantaranya lengkap dengan dus dan aksesoris. Sejumlah 250 lainnya hanya batangan. "Yang sudah masuk ke Indonesia ada 1000 batang. Sudah laku 300 buah dalam satu bulan," katanya di Jakarta, Rabu (13/6).
Pengimpor telepon ilegal ini adalah PT Mikro Teknologi Indonesia. Komisarisnya, LAS, dan direkturnya, DS, ditahan polisi. "Kami baru sebulan beroperasi," ujar DS.
Ibnu Rusydi
Topik :






Komentar Anda :