Panwas Pilkada DKI Telusuri Warga Tidak Terdaftar
Sabtu, 23 Juni 2007 | 10:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Panwas) periode 2007-2012 akan menelusuri hilangnya hak pilih sekitar 22,2 persen atau 1,2 juta warga DKI Jakarta.
Mereka berhak memilih namun tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, Panwas masih menunggu pengumumam daftar pemilih tetap Pilkada DKI oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI pada 26 Juni mendatang.
Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Kamsul Hasan menjelaskan, data pemilih sementara Pilkada DKI diperoleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI dari data pemilih pada Pemilihan Langsung Presiden 2004 ditambah data pemilih pemilu baru.
Data itu, ujar dia, lalu diverifikasi oleh Ketua RT/RW dan selanjutnya dikirim ke Panitia Pemungutan Suara yang ada di tiap kelurahan. Dari situlah diperoleh data pemilih tetap Pilkada dan data warga yang kehilangan hak pilih. “Kami akan telusuri kesalahannya dimana,”ucap Kamsul Hasan, via seluler, Sabtu (23/6).
Kamsul mengingatkan, petugas pendaftaran pemilih yang sengaja menghilangkan hak memilih warga diancam sanksi pidana penjara 1-6 bulan dengan denda Rp 200 ribu-Rp 2 juta. Ini tercantum dalam pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Badriah




Komentar Anda :