close

Dinas Perhubungan Tak Berwenang Menilang

Selasa, 26 Juni 2007 | 13:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan menilang pengguna jalan. Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 14 tahun 1992 menyerahkan kewenangan pemberian sanksi kepada polisi.


"Itu sudah diatur di Undang-Undang, bukan kemauan polisi," kata Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, juru bicara Polda Metro Jaya di kantornya hari ini. Menurut Yoga, petugas Dinas Perhubungan bisa menyetop pengguna jalan, tapi didampingi oleh polisi.

Pernyataan Yoga menanggapi insiden perusakan mobil operasional Dinas Perhubungan oleh warga di Galur, Senen, Jakarta Pusat kemarin. Warga dan pengguna kendaraan marah saat Dinas Perhubungan menilang kendaraan pribadi yang melintas di jalur busway.

Anggota Dishub yang menilang, kini diperiksa di Polres Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga sudah membicarakan masalah tersebut dengan Wali Kota Jakarta Pusat.

IBNU RUSYDI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan