|
Dinas Perhubungan Tak Berwenang Menilang
Selasa, 26 Juni 2007 | 13:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan menilang pengguna jalan. Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 14 tahun 1992 menyerahkan kewenangan pemberian sanksi kepada polisi.
"Itu sudah diatur di Undang-Undang, bukan kemauan polisi," kata Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, juru bicara Polda Metro Jaya di kantornya hari ini. Menurut Yoga, petugas Dinas Perhubungan bisa menyetop pengguna jalan, tapi didampingi oleh polisi.
Pernyataan Yoga menanggapi insiden perusakan mobil operasional Dinas Perhubungan oleh warga di Galur, Senen, Jakarta Pusat kemarin. Warga dan pengguna kendaraan marah saat Dinas Perhubungan menilang kendaraan pribadi yang melintas di jalur busway.
Anggota Dishub yang menilang, kini diperiksa di Polres Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga sudah membicarakan masalah tersebut dengan Wali Kota Jakarta Pusat.
IBNU RUSYDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|