Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dinas Perhubungan Tak Berwenang Menilang
Selasa, 26 Juni 2007 | 13:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan menilang pengguna jalan. Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 14 tahun 1992 menyerahkan kewenangan pemberian sanksi kepada polisi.


"Itu sudah diatur di Undang-Undang, bukan kemauan polisi," kata Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, juru bicara Polda Metro Jaya di kantornya hari ini. Menurut Yoga, petugas Dinas Perhubungan bisa menyetop pengguna jalan, tapi didampingi oleh polisi.

Pernyataan Yoga menanggapi insiden perusakan mobil operasional Dinas Perhubungan oleh warga di Galur, Senen, Jakarta Pusat kemarin. Warga dan pengguna kendaraan marah saat Dinas Perhubungan menilang kendaraan pribadi yang melintas di jalur busway.

Anggota Dishub yang menilang, kini diperiksa di Polres Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga sudah membicarakan masalah tersebut dengan Wali Kota Jakarta Pusat.

IBNU RUSYDI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk102567 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan
Karsa Unggul di Madura, Kaji di Tapal Kuda

<< June,2007>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data