KPUD Jakarta Tolak Berikan Daftar Pemilih
Rabu, 27 Juni 2007 | 15:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta menolak memberikan daftar pemilih tetap kepada fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mendatangi kantor KPUD di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat hari ini. "Data itu hanya boleh diketahui oleh petugas dan panitia Pemilu," kata Juri Ardiantoro, Ketua KPUD DKI Jakarta hari ini.
Juri menjelaskan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2007, tentang Pilkada, data pemilih tidak bisa diberikan kepada pihak lain, kecuali, KPU provinsi, KPU kota, KPPS, PPS, dan saksi "Kami tidak ingin terlibat konspirasi apapun," ujar Juri.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Gunawan mengatakan "Seharusnya data pemilih boleh diakses oleh masyarakat," kata Gunawan. Oleh karena itu sebanyak 10 anggota fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendatangi KPUD untuk meminta daftar pemilih tetap. Data itu, kata dia, akan digunakan untuk melakukan uji silang terhadap warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih.
Gunawan menilai sosialisasi pendaftaran pemilih yang dilakukan KPUD sangat lemah dan tidak efektif, serta ada indikasi data tersebut telah digunakan oleh pihak lain untuk melakukan kecurangan.
Kedatangan fraksi PKS ke KPUD, kata Gunawan, sekaligus mengklarifikasi aksi perampasan yang dilakukan massa PKS di Karet Tengsin, Tanah Abang, kemarin. "Tidak ada instruksi untuk merampas data itu," ujar Gunawan.
Mustafa Silalahi





