8.000 Meter Persegi Lahan Tol Jatiasih-Cikunir Masih Sengketa
Rabu, 27 Juni 2007 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tanah seluas 8.000 meter peregi di kilometer (km) 45, jalur tol Jatiasih-Cikunir masih menjadi sengketa antara warga Cikunir dengan Direktorat Jenderal Bina Marga. Kini kasus sengketa itu sedang dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Kami diperbolehkan melanjutkan pembangunan jalan tol meski masih sengketa," kata Saut Parlindungan Simatupang, Pemimpin Proyek Jalan Tol Jatiasih-Cikunir PT (Persero) Jasa Marga di Bekasi, hari ini.
Bina Marga menilai, tanah itu milik pemerintah (Departemen Pekerjaan Umum). Tapi sesuai peta pembebasan tanah Bina Marga pada 1982, pemerintah membebaskan tanah untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek.
Namun, antara 1982 hingga Februari 2004, atau sebelum pembangunan tol Jatiasih- Cikunir dilaksanakan, warga beramai-ramai mengklaim tanah seluas 8.000 m2 itu milik mereka. Warga Cikunir juga memagari lahan itu dengan pagar kawat, serta menghalang-halangi pembangunan proyek jalan tol.
Hamludin





