PKS Tuntut Audit Daftar Pemilih Tetap

Sabtu, 30 Juni 2007 | 10:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Keadilan Sejahtera (PKS) besar kemungkinan tidak akan menandatangani pengesahan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Rencananya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan mengesahkan para calon pada 2 Juli mendatang

”Kuat kemungkinan kami tidak tandatangani sampai tuntutan dipenuhi,” kata juru bicara Dewan Pimpinan wilayah PKS, Dedi Suprianto saat dihubungi Tempo, Sabtu (30/6). Tuntutan tersebut adalah dilakukannya audit daftar pemilih tetap (DPT).

Desakan audit ini muncul karena PKS menengarai adanya kecurangan. ”Ghost vooter-nya (pemilih yang tidak terdaftar) mencapai 1 jutaan," ujar Dedi. Data tersebut dikutipnya dari pengumuman LP3ES (Lembaga Pengembangan Masyarakat Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial) terhadap tingginya angka pemilih yang tidak terdaftar.

Meski KPUD telah memperpajang masa pendaftaran selama tiga hari, menurut Dedi hal itu tidak banyak berpengaruh. Karena, yang mendaftar hanya sebanyak 4.261 pemilih. "Audit itu hanya memakan waktu tujuh sampai 10 hari," ujarnya. Hal tersebut, kata Dedi, tidak akan mempengaruhi agenda pemilihan kepala daerah Jakarta.

Seperti diberitakan Koran Tempo Sabtu ini, karena merasa dicurangi, PKS mengancam akan menarik pencalonan Adang Darajatun dan Dani Anwar sebagai calon dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Namun kata Dedi, ”Belum ada keputusan soal itu, masih ada waktu (untuk memutuskan).” Karena, KPUD memberi batas waktu bagi PKS untuk mengambil keputusan pada 2 Juli.

Anggota KPUD Jakarta, Muflizar menjelaskan, akan ada sanksi apabila PKS memutuskan untuk mundur setelah tanggal 2 Juli. ”Tidak boleh mencalonkan lagi," kata dia. Meskipun, KPUD akan membuka kembali pendaftaran bila akhirnya PKS menarik calonnya.

Indriani Dyah S






Komentar Anda

Kirim