Panitia Pengawas: Atribut Kampanye Harus Dicabut
Rabu, 04 Juli 2007 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Panitia Pengawas (panwas) Pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta meminta pasangan calon gubernur dan timnya untuk mencabut seluruh atribut kampanye yang marak terpampang di berbagai sudut Jakarta.
"Karena sudah ditetapkan (sebagai calon gubernur), mereka harus kampanye pada waktunya," ujar Ketua Panwas Suhartono, disela-sela sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (4/7). Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta telah menetapkan waktu kampanye pada 22 Juli sampai 4 Agustus.
"Mereka harus sadar kalau berkampanye di luar jadwal ada sanksi pidananya," kata Suhartono. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sanksinya kurungan 15 hari sampai 1 bulan atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Reza Maulana




Komentar Anda :