Panita Pengawas Tegur Komisi Pemilihan DKI Jakarta

Kamis, 12 Juli 2007 | 19:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Pengawas pemilihan Gubernur DKI Jakarta melayangkan dua amplop berisi surat peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta. Surat dikirim langsung oleh Ketua Panwas, Suhartono, yang datang ke kantor KPUD, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, menggunakan sepeda motor, Kamis (12/7) sore.

Menurut Suhartono, surat pertama berupa surat teguran untuk perbaiki Surat Keputusan KPUD nomor 07 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kampanye. "Pasangan calon masih berkampanye karena berpegang pada keputusan tersebut," ujar Suhartono.

Menurut dia, hal itu membuka peluang bagi pasangan calon untuk melakukan kegiatan yang dikategorikan kampanye dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil. "Tapi KPUD anggap sebagai sosialisasi," ujar Suhartono.

Surat kedua terkait tindakan KPUD yang mempersulit akses data Daftar Pemilih Tetap bagi petugas panitia pengawas dan pemantau independen. KPUD melalui Surat Edaran nomor 525, 20 Juni 2007, melarang petugas pemungut suara memberi data kepada pemantau, baik dalam bentuk soft-copy dan fotokopi. "Itu sulitkan tugas memantau," kata Suhartono.

Surat diterima oleh dua anggota KPUD, Muflizar dan Hamdan Rasyid. Muflizar menghargai sikap Suhartono yang datang sendiri mengantarkan surat itu. Mengenai surat edaran, Muflizar mengatakan Daftar Pemilih memang dilarang oleh Undang Undang untuk diedarkan kepada pihak mana pun. .

Reza M






Komentar Anda

Kirim