Sidang Gugatan Banjir Dilanjutkan Pagi Ini

Senin, 16 Juli 2007 | 08:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sidang gugatan class action Jaringan Rakyat Korban Banjir (JRKB) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dilanjutkan Senin (16/7) pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Rencananya, sidang kali ini akan membacakan putusan sela kewenangan absolut.

Senin (9/7) lalu Ketua majelis hakim Moefri menyatakan, sidang pagi ini akan memutuskan apakah pengadilan bisa meneruskan gugatan class action korban banjir ini atau tidak.

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Made Suarjaya menilai, seharusnya gugatan yang diajukan para korban banjir menyertakan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Karena, kata Made, Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga memiliki kepentingan hukum dan tanggung jawab tersendiri dalam terjadinya musibah banjir di Jakarta.

Pekan lalu tergugat menolak membacakan isi duplik di persidangan seperti yang diminta oleh para penggugat dengan alasan efisienisi waktu. "Kami sudah memberikan berkas replik kepada para penggugat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, JRKB menggugat pemerintah DKI Jakarta dan lima walikota di Jakarta membayar kerugian imateril total sebesar Rp 1,1 miliar, dan kerugian materil sebesar Rp 51,7 juta. Selain itu, JRKB menggugat para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng Rp 5,1 triliun guna memperbaiki sarana umum yang rusak karena banjir.

Muhammad Nur Rochmi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: