Pemerintah Jakarta Bawa 72 Bukti Tanah Di Meruya
Senin, 16 Juli 2007 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi Jakarta mengajukan 72 bukti tertulis untuk membuktikan hak atas tanah seluas 18 hektar di kawasan Meruya Selatan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perlawanan pemerintah Jakarta melawan Portanigra dan H Djuhri Cs.
''Kami menunjukan bukti kepemilikan 19 aset DKI seluas 18 hektar yang terdiri dari bangunan sekolah, puskesmas dan lahan kosong di Meruya Selatan,''kata Agusdin Susanto, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Pemerintah Propinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/07).
Sidang yang berlangsung selama 1 jam ini diwarnai debat antara kuasa hukum pemerintah Jakarta dan pengacara Portanigra, Rahyono Abikusno. Ia menolak kehadiran saksi ahli yang akan dihadirkan pemerintah Jakarta dalam sidang berikutnya. Alasannya saksi ahli dalam gugatan perlawanan tidak boleh menilai pokok perkara. ''Kehadiran saksi ahli tidak menentukan hasil akhir,'' katanya.
Adapun Agusdin ngotot menghadirkan dua saksi ahli yakni pakar di instansi pertanahan dan pakar pertanahan yang kompeten. Namun Agusdin enggan menyampaikan siapa saksi ahli itu.
Majelis Hakim yang dipimpin Hesmu Purwanto akhirnya mengabulkan permintaan kehadiran saksi ahli. ''Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli. ''katanya. Ia juga meminta pemerintah Jakarta melengkapi bukti asli kepemilikan aset bernomor P57. Rudy Rasetyo





