Pasangan Alda Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juli 2007 | 17:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Penuntut Umum Enen Saribanon menuntut Ferry Surya Perkasa terdakwa dalam kasus pembunuhan Alda Risma dengan hukuman selama 14 tahun penjara.

"Ferry terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan pembunuhan," kata Enen, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/7).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferry terkena pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan pertimbangan pasal 340 KUHP Jo 55 (1) tentang pembunuhan berencana, pasal 84 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Narkotika, pasal 82 (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Sesaat setelah jaksa membacakan tuntutan itu, ibunda Alda, Halimah melempar botol air mineral ke tengah persidangan. Kemudian dia berusaha menerobos batas ruang persidangan untuk menggapai Ferry. "Hukuman itu tidak setimpal dengan perbutan Ferry terhadap anak saya, itu tidak adil," kata Halimah. Keadaan menjadi ricuh. Polisi dari Polsek Pulogadung langsung membawa terdakwa ke belakang majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Slamet Acharman berusaha menenangkan situasi dan meminta jaksa meneruskan pembacaan tuntutan. Setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ferry, Zaki Tandjung untuk menjawab tuntutan itu. "Kami meminta waktu untuk memberikan jawaban," kata Zaki. Persidangan, ujar Slamet, akan dilanjutkan pada 2 Agustus mendatang.


Zaki Almubarok

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: