Kasus Penipuan Investasi Wahana Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Kamis, 26 Juli 2007 | 14:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tiga tersangka kasus penipuan investasi Wahana Bersama Globalindo (WBG) bersama berkas-berkas dan barang buktinya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/7).
Tiga tersangka kasus penipuan investasi senilai Rp 1,2 Triliun itu adalah Presiden Direktur Krisno Abiyanto, Direktur Keuangan Ganang Rindarko dan Direktur Operasional Paimin Landung.
Polisi menyita aset tak bergerak senilai Rp 15 miliar dan beberapa aset bergerak yang jumlahnya, "Tidak signifikan," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing di Jakarta, Kamis (26/7).
Para tersangka dijerat pasal penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan Undang-Undang Perbankan. Saat menaiki mobil yang mengantar mereka, para tersangka yang memakai baju tahanan bungkam. Enam orang reserse ikut mengantar mereka.
IBNU RUSYDI

