Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 27 Juli 2007 | 13:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus penipuan investasi PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI, Jumat (27/7).

"Tiga tersangka dan mobil sebagai barang bukti kami serahkan," kata Kepala Satuan Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Rivai. Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama, Syafrie Roring; Direktur Marketing, Sahat M. Sianipar; dan Manajer Cabang Jakarta, Sony Sastra.

Rivai menjelaskan, berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap Kamis lalu. Untuk barang bukti lainnya berupa aset seperti apartemen dan uang direkening yang telah diblokir, kata dia, akan diserahkan pada Senin mendatang. "Nilainya Rp 150 sampai 200 miliar," ujarnya.

Indriani Dyah S

TOPIK






Komentar Anda

Kirim