close

Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 27 Juli 2007 | 13:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus penipuan investasi PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI, Jumat (27/7).

"Tiga tersangka dan mobil sebagai barang bukti kami serahkan," kata Kepala Satuan Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Rivai. Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama, Syafrie Roring; Direktur Marketing, Sahat M. Sianipar; dan Manajer Cabang Jakarta, Sony Sastra.

Rivai menjelaskan, berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap Kamis lalu. Untuk barang bukti lainnya berupa aset seperti apartemen dan uang direkening yang telah diblokir, kata dia, akan diserahkan pada Senin mendatang. "Nilainya Rp 150 sampai 200 miliar," ujarnya.

Indriani Dyah S

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan