BPOM Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Juli 2007 | 17:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan Badan Pengawas Obat dan Makanan ke Polda Metro Jaya, hari ini. Instansi itu dianggap lalai karena membiarkan peredaran permen berformalin dalam kurun waktu lama.

Menurut Direktur LBH Kesehatan Iskandar Sitorus, permen merek White Rabbit yang oleh BPOM dinyatakan mengandung formalin, sudah beredar lebih dari 20 tahun. "BPOM membiarkan permen-permen berbahaya beredar hingga ke daerah," ujarnya di Polda Metro Jaya.

Kandungan formalin dalam makanan, kata dia, bila terus dikonsumsi dalam jangka waktu lama, dapat memicu penyakit serius seperti kanker di organ pencernaan, dan gangguan pencernaan lainnya. "Masyarakat, terutama anak-anak, yang mengonsumsi permen itu harus diperiksa kesehatannya," kata Iskandar.


IBNU RUSYDI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: