|
Burung Langka di Polda Ditarik Negara
Rabu, 01 Agustus 2007 | 13:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sepuluh ekor burung yang tergolong satwa langka di Polda Metro Jaya ditarik oleh polisi Hutan Departemen Kehutanan, hari ini. Unggas itu termasuk hewan yang dilindungi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lingkungan.
Penarikan unggas itu berawal dari laporan masyarakat kepada LSM Lembaga Advokasi Satwa yang menyebutkan di halaman Polda Metro Jaya terdapat 9 burung jenis kakaktua jambul kuning dan seekor burung kasturi Sulawesi yang ditaruh di beberapa sangkar.
Mei lalu, LSM itu menyurati Kepala Polda Metro Jaya dengan tembusan ke Kepala Polri. "Kami menginformasikan keberadaan satwa langka itu," kata Irma Hermawati, staf LSM itu, di Polda Metro Jaya, hari ini.
Setelah mendapat balasan dari kepolisian, LSM bersama Polisi Hutan mendatangi Polda untuk mengambil sepuluh ekor burung langka yang dilindungi itu.
Direktur Konservasi Kakatua Indonesia, Dudi Nandika mengatakan, burung-burung kakatua itu aslinya berhabitat di Papua dan Maluku. "Sebelum dikembalikan ke habitat aslinya, burung-burung langka itu akan dibawa ke tempat karantina sementara di Bogor," ujarnya.
Petugas Detasemen Markas Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Satu Nanang Suparta menyatakan, jumlah burung di Polda Metro Jaya ada 70 ekor. Burung-burung itu ada sejak Kepala Polda dijabat Inspektur Jenderal Firman Gani.
IBNU RUSYDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|