|
Buronan PT Addfarm Ditangkap Polda Metro Jaya
Jum'at, 03 Agustus 2007 | 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya menangkap menangkap terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang PT Addfarm, Adi Suhidin, yang kabur dari penjara sejak 2003 lalu.
Kuasa hukum Adi, Yunasril Yuzar, yang ditemui Tempo di halaman kantor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (3/8) menjelaskan penangkapan itu. "Dia ditangkap pukul 00.30 WIB dini hari tadi disebuah komplek perumahan didaerah Bogor," kata Yunasril.
Adi Suhidin adalah buronan yang terlibat kasus penggelapan uang yang merugikan negara Rp 544,6 miliar. Adi Suhidin alias Rizky Suwanda, 43 tahun adalah Direktur Utama PT Addfarm yang bergerak dibidang peternakan bebek. Menurut informasi yang berhasil dihimpun Tempo, Adi dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Selama ini Adi melarikan diri ke Singapura dan tinggal di Fern Wood Terrace Blue Marine Tower 24 lantai 5A Siglap Center, Singapura. Ia juga menjalankan usaha cafe di Orchad Road, Singapura. Sebelum menemukan Adi, direktorat reskrimsus sempat melakukan pencarian ke Cirebon, daerah asal Adi pada April 2004 dan September 2005. Terakhir, polisi bertemu dengan tiga orang pegawai Adi yang bernama Nana Suryana, Suhari, dan Elan Erlani yang ketiganya pernah diajak Adi ke Singapura. Dari ketiga orang itulah, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan Adi. Kartika Candra
INDEKS BERITA LAINNYA :
|