Barang Bukti Obat Ilegal Dipindahkan

Jum'at, 03 Agustus 2007 | 15:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:



Barang bukti obat ilegal sebanyak 13.954.162 pil dipindahkan dari markas Polda Metro Jaya ke sebuah gudang di Pantai Indah Kapuk. Sebelumnya, obat-obatan itu ditumpuk di halaman parkir Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang ditutupi terpal biru.

Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Ajun Komisaris Besar Agus Andrianto yang ditanya ke mana barang bukti itu dipindah, dia meminta hal itu ditanyakan kepada Kepala Unit V, Komisaris Wishnu Hermawan. "Di Pantai Indah Kapuk, ada anggota (polisi) yang mengawal," kata Wishnu, hari ini. Namun dia enggan menjelaskan alamat lebih detail. Menurut dia gudang itu disewa sampai berkas kasusnya diterima jaksa.

Pantauan Tempo di tempat penumpukan obat terlihat beberapa kuli angkut memindahkan dus berisi obat, stiker, dan selebaran mengenai promosi obat tersebut itu ke dalam truk.

Senin lalu, polisi menyita sebanyak 13.954.162 butir pil obat tak berizin, beserta 631 kilogram bahan bubuk obat, obat kuat, salep. Di antara obat-obatan itu, ada obat tiruan merek-merek ternama seperti Supradyn, Dulcolax dan Ponstan.

Ibnu Rusydi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: