|
Ketua Panitia Pengawas Akan Gugat DPRD Jakarta
Sabtu, 04 Agustus 2007 | 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) DKI Jakarta Suhartono akan memperkarakan surat keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negera karena telah mencopot dia dari jabatannya.
Menurutnya pemberhentian itu tidak berlandaskan hukum. "Mereka juga akan saya tuntut telah melalukan pencemaran nama baik saya," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/8), di Jakarta.
Pada Rabu lalu Suhartono mengaku dipanggil oleh Dewan untuk mengklarifikasi tentang status pegawai negeri sipilnya. Karena sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2005, pegawai negeri dilarang menjadi anggota Panwas kecuali mendapat izin dari atasannya. Atas dasar itu Komisi A DPRD DKI Jakarta lantas merekomendasikan pemecatan Suhartono, Kamis malam lalu.
Suhartono mengakui dirinya memang pegawai negeri di Sekretariat DPR sejak 1999. Namun saat proses seleksi di Dewan, ia mengajukan diri sebagai anggota Panwas dari unsur akademisi yaitu dosen di Universitas Al-Azhar sejak 2003. "Ketika terpilih, saya langsung cuti (dari pegawai negeri)," ujarnya.
Menanggapi rencana itu, Ketua Panitia Khusus Pembentukan Panitia Pengawas Daerah DKI Jakarta Ilal Ferhard menilai hal itu tidak masalah. "Silahkan, nggak apa-apa. Biar nanti keputusannya diambil secara yuridis di komisi A," katanya saat dihubungi Tempo.
Mustafa Silalahi| Kartika Candra
INDEKS BERITA LAINNYA :
|