Tanpa KTP, Pemilih Boleh Nyoblos
Rabu, 08 Agustus 2007 | 11:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Banyak terjadi pelanggaran secara prosedur di Tempat Pemungutan Suara 24 RT 02/04 Kecamatan Cakung, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta pada hari ini.
Sejumlah pemilih diperbolehkan melakukan pencoblosan hanya dengan menunjukan kartu pemilih tanpa membawa kartu tanda penduduk. Saksi dari Adang-Dani melakukan protes. Namun ketua TPS, Sudarmin tidak menindaklanjuti protes tersebut. "Tidak masalah tanpa KTP, yang penting bawa kartu pemilih," ujar Sudarmin.
Selain itu pelanggaran yang terjadi adalah warga yang namanya tidak ada di Daftar Pemilih Tetap, tetapi memiliki kartu pemilih diperbolehkan mencoblos. "Pemilih tersebut boleh dimasukan namanya di daftar DPT sebagai tambahan," kata Sudarmin.
Pada TPS ini juga terdapat pemantau luar, mereka berasal dari FISIP Universitas Inodesia, Yeni Rahmawati. Juga terdapat pemantau dari Fauzi yaitu Nano dan Bahrudi.
Rika Panda





