Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

8 Kapal Bodong disita Bea Cukai
Jum'at, 10 Agustus 2007 | 12:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Petugas Bea dan Cukai dan polisi perarairan Mabes Polri menyita delapan kapal pengangkut kru pengeboran minyak lepas pantai pada Jumat (10/08). Kapal-kapal tersebut diantaranya terbukti tidak memiliki surat izin impor sementara sehingga merugikan negara senilai Rp. 5,5 milyar.

Kedelapan kapal yang masing-masing bernama Express 2, 3, 8, 9, 12,14, 15, dan 16 tersebut disita dalam operasi yang digelar sejak tanggal 1 hingga 9 Agustus 2007. Kapal-kapal berbendera Panama tersebut buatan Singapura dengan bobot mati 31,96 ton hingga 95 ton

Petugas menangkap kapal-kapal itu di beberapa perairan pulau Jawa seperti Kepulauan Seribu, Marunda serta anjungan minyak di laut Jawa.

"Mereka dikejar dan ditangkap kapal BC 8004 dalam kurun waktu tersebut," ungkap Agung Kuswandono, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priuk.

Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan kedelapan kapal tersebut ialah penggunaan dokumen impor sementara yang palsu atau sudah habis masa pakainya. Kapal-kapal tersebut dioperasikan oleh PT. E, sebuah perusahaan jasa angkutan kru pengeboran minyak.

PT. E dikatakan Agung, terbukti tidak melakukan perpanjangan dokumen impor sementara, yang seharusnya dimiliki operator kapal lokal yang menyewa atau mengimpor kapal asing untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, untuk beberapa kapal, PT. E memalsukan dokumen impor sementara milik PT. NSS, sebuah perusahaan pelayaran dalam negeri yang memiliki hak impor sementara atas kapal asing.

"Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp. 5,5 milyar dari pajak yang tidak dibayarkan perusahaan tersebut,"kata Agung.

Dalam perkara ini, aparat telah menangkap 1 orang tersangka berinisial 'F' yang berdomisili di Jakarta. F disebut-sebut sebagai penanggung jawab PT. E. Atas tuduhan pelanggaran pasal 103 UU 17/2006 tentang kepabeanan, F terancam sanksi penjara 10 tahun dan denda Rp. 5 miliar.

"Selain itu, ia bisa terkena pidana pasal pemalsuan persuratan," ujar Agung.

Saat ini aparat gabungan masih memeriksa 10 saksi dalam kasus ini, sehingga kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Kedelapan kapal 'bodong' itu saat ini ditambatkan di pangkalan operasional Bea Cukai Tanjung Priuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengungkapkan instansinya tengah menyelidiki keberadaan beberapa kapal dengan modus serupa.

"Saat ini sudah 2 yang kami ketahui beroperasi di perairan Papua. Segera akan kami tangkap," ujar Anwar.Fery Firmansyah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105318 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data