|
8 Kapal Bodong disita Bea Cukai
Jum'at, 10 Agustus 2007 | 12:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Petugas Bea dan Cukai dan polisi perarairan Mabes Polri menyita delapan kapal pengangkut kru pengeboran minyak lepas pantai pada Jumat (10/08). Kapal-kapal tersebut diantaranya terbukti tidak memiliki surat izin impor sementara sehingga merugikan negara senilai Rp. 5,5 milyar.
Kedelapan kapal yang masing-masing bernama Express 2, 3, 8, 9, 12,14, 15, dan 16 tersebut disita dalam operasi yang digelar sejak tanggal 1 hingga 9 Agustus 2007. Kapal-kapal berbendera Panama tersebut buatan Singapura dengan bobot mati 31,96 ton hingga 95 ton
Petugas menangkap kapal-kapal itu di beberapa perairan pulau Jawa seperti Kepulauan Seribu, Marunda serta anjungan minyak di laut Jawa.
"Mereka dikejar dan ditangkap kapal BC 8004 dalam kurun waktu tersebut," ungkap Agung Kuswandono, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priuk.
Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan kedelapan kapal tersebut ialah penggunaan dokumen impor sementara yang palsu atau sudah habis masa pakainya. Kapal-kapal tersebut dioperasikan oleh PT. E, sebuah perusahaan jasa angkutan kru pengeboran minyak.
PT. E dikatakan Agung, terbukti tidak melakukan perpanjangan dokumen impor sementara, yang seharusnya dimiliki operator kapal lokal yang menyewa atau mengimpor kapal asing untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, untuk beberapa kapal, PT. E memalsukan dokumen impor sementara milik PT. NSS, sebuah perusahaan pelayaran dalam negeri yang memiliki hak impor sementara atas kapal asing.
"Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp. 5,5 milyar dari pajak yang tidak dibayarkan perusahaan tersebut,"kata Agung.
Dalam perkara ini, aparat telah menangkap 1 orang tersangka berinisial 'F' yang berdomisili di Jakarta. F disebut-sebut sebagai penanggung jawab PT. E. Atas tuduhan pelanggaran pasal 103 UU 17/2006 tentang kepabeanan, F terancam sanksi penjara 10 tahun dan denda Rp. 5 miliar.
"Selain itu, ia bisa terkena pidana pasal pemalsuan persuratan," ujar Agung.
Saat ini aparat gabungan masih memeriksa 10 saksi dalam kasus ini, sehingga kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Kedelapan kapal 'bodong' itu saat ini ditambatkan di pangkalan operasional Bea Cukai Tanjung Priuk.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengungkapkan instansinya tengah menyelidiki keberadaan beberapa kapal dengan modus serupa.
"Saat ini sudah 2 yang kami ketahui beroperasi di perairan Papua. Segera akan kami tangkap," ujar Anwar.Fery Firmansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|