|
Tujuh Sekolah Dilaporkan ke Polda
Jum'at, 10 Agustus 2007 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Sekolah dan 26 orang tua murid melaporkan tujuh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya pada Jumat (10/8).Sekolah itu dilaporkan karena memungut biaya kepada para siswa yang tidak mampu.
Ketujuh sekolah itu adalah SMPN 149, SMPN 243, Sekolah
Pendewa, SMP PGRI 20, SDN 10 Cipinang Besar Utara, SDN
11 Cipinang Besar Utara, dan SD swasta YBPK. Selain
melaporkan kepala sekolah, LBH Sekolah juga melaporkan
Kepala Suku Dinas pendidikan Jakarta Timur, Kepala
Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta serta Menteri
Pendidikan Nasional.
"Pejabat pemerintah kami anggap menghalangi
orang-orang yang mau bersekolah dengan menarik biaya,"
kata Direktur LBH Sekolah Roder Nababan di Sentra
Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Menurut Roder, para orang tua murid sampai saat ini
masih harus membayar biaya pendidikan yang cukup
mahal. Diantaranya untuk membayar buku, seragam dan
SPP. "Padahal sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang pendidikan nasional, anak-anak usia wajib
belajar harus dibebaskan dari seluruh biaya," ujarnya.
Saat ini sekolah mendapatkan dana Bantuan Operasional
sekolah sebesar Rp. 20.000,- untuk tiap siswa SD dan
SMP serta dana BOP sebesar Rp. 50.000,- untuk tiap
siswa SD dan Rp. 100.000,- untuk tiap siswa SMP.
"Peraturan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun
swasta," ujar Roder. Sementara, lanjutnya, yang
digratiskan adalah biaya pendidikan secara
keseluruhan. Termasuk diantaranya, menurut Roder,
biaya buku yang seharusnya hanya dipinjamkan dan tidak
harus dibeli oleh siswa. Kartika Candra
INDEKS BERITA LAINNYA :
|