|
Tersangka Korupsi Dana Penggusuran Mangkir dari Panggilan Jaksa
Rabu, 15 Agustus 2007 | 19:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka kasus korupsi dana penggusuran di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi hingga sore hari ini tak memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Cikarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Baringin Sianturi mengatakan, Djumbadi, tersangka itu, mestinya hadir di kantor jaksa pada pukul 10.00. Tapi, hingga sore dia tak kunjung datang.
“Saya kira dia (Djumbadi) orang berpendidikan, sehingga tak perlu dipaksa-paksa," kata Baringin.
Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik VMT mengatakan, indikasi keterlibatan Djumbadi, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dalam kasus korupsi itu sangat kuat.
Menurut Ledrik, Djumbadi telah mengeluarkan tanda tangan palsu, membuat laporan fiktif, dan memakai dana operasional untuk keperluan pribadi. “Selama 2007 saja, dia menilap uang Rp 300 juta,” kata Ledrik.
Kasus korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja terjadi pada 2003-2007. Jaksa memperkirkan total kerugian negara sekitar Rp 5 miliar. Para pelaku menggangsir dana penggusuran rumah liar, penertiban pedagang kaki lima, penertiban pekerja seks komersial, dan pengamanan demonstrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Djumbadi belum bisa dimintai konfirmasi. Saat didatangi ke kantornya, ia tak berada di tempat. Beberapa kali dihubungi, telepon selulernya pun tak aktif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herry Kosaeri membenarkan adanya surat pemanggilan dari jaksa terhadap buahnya itu. Tapi, Herry mengaku tak tahu persis sifat surat panggilan itu. "Saya sudah terima suratnya, tapi belum baca,” ujar Herry.
Hamluddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|