Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisia

Kamis, 16 Agustus 2007 | 14:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ratusan orang terjaring dalam Operasi Yustisia Terpadu (OYT) yang digelar Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Suku Dinas Ketertiban dan Ketentraman Jakarta Selatan, Kamis (16/8), karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Operasi yustisia ini dilakukan serentak di sepuluh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Selatan mulai pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 11.30 WIB, petugas berhasil menjaring 112 warga masyarakat. Mereka yang terjaring langsung disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.

Persidangan Yustisia ini dipimpin oleh hakim Harianto, dan Jaksa Penuntut Umum Danang Lestari. Warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2004 tentang Tertib Administrasi dan Peraturan Daerah Nomor 11 tentang Ketertiban Umum, langsung dikenakan sanksi denda antara Rp 15 ribu hingga Rp 60 ribu.

Marlina Marianna Siahaan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: