Polisi Tangkap Kelompok Pemalsu Surat Kendaraan

Kamis, 16 Agustus 2007 | 14:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat menangkap lima pelaku kejahatan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka bernama Danni Suherman pada 21 Juli lalu, yang sedang menyerahkan pesanan STNK mobil palsu kepada rekannya di halte bus Jalan Palmerah Jakarta Barat. Dari tersangka disita sebuah STNK mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 8682 QT.

Polisi lalu meringkus tersangka lainnnya yaitu Nur Ali di Palmerah Jakarta Barat, Markum alias Purnanto di Jakarta Timur, Sudiyono di Bandung, dan terakhir Yusriani di Riau. Dari kelima tersangka diperoleh barang bukti berupa tiga buah STNK palsu, dan 10 foto copy STNK.

Hingga saat ini polisi masih mencari tersangka lainnya yaitu Jhon, yang dianggap sebagai orang yang mencetak STNK palsu tersebut. Hal ini juga ditegaskan oleh ketika ditemui Tempo siang ini.

"Karena beberapa (mobil) banyak dijual diluar, jadi pengecekan di Jakarta agak susah. Namun, polisi tetap terus memproses kasus ini," kata Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi A. Suhudi Umar, Kamis (16/8).

Munawwaroh

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: