|
Sidang Jawaban Pedagang Mangga Dua Ditunda
Kamis, 16 Agustus 2007 | 16:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sidang perdata gugatan PT Duta Pertiwi terhadap Khoe Seng Seng alias Aseng, pedagang ITC Mangga Dua, senilai Rp 17 miliar ditunda.
"Hari ini agendanya pembacaan jawaban tergugat, tapi kami belum siap," kata kuasa hukum Aseng, Hendrayana, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers kepada Tempo, Kamis (16/08).
Ia menambahkan, pihaknya belum menyiapkan jawaban atas dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh PT. Duta Pertiwi kepada kliennya. Sebab Aseng baru menunjuknya sebagai kuasa hukum pada 10 Agustus lalu.
Dua pihak yang berseteru lalu bertemu di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Aseng, pertemuan tertutup itu dipimpin langsung Hakim Ketua Nelson Samosir. "Saya minta (sidang) ditunda 2 minggu, tapi hakim memutuskan seminggu, tanggal 23 nanti," kata dia. Usai pertemuan, kuasa hukum PT. Duta Pertiwi yang diwakili dari kantor pengacara Rudy Lontoh tidak bersedia berkomentar.
Perkara ini dilatarbelakangi surat pembaca yang dikirim Aseng pada beberapa media massa tahun lalu. Dalam surat itu, ia menyatakan PT. Duta Pertiwi melakukan penipuan dengan cara menjual lahan milik negara pada pedagang. Aseng pun melaporkan perusahaan itu ke polisi. Namun kemudian PT Duta Pertiwi menggugat Aseng secara perdata senilai Rp 17 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan tersebut.
Dwi Riyanto Agustiar|Gabriel Wahyu
INDEKS BERITA LAINNYA :
|