Bawa Shabu, Anggota DPRD Maluku ditangkap
Jum'at, 24 Agustus 2007 | 06:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Paulus Mamtulameten, 49 tahun, yang mengaku sebagai anggota DPRD Maluku ditangkap polisi di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat Rabu (21/08) sore. Pelaku kedapatan tangan membawa shabu seberat 0.36 gram dan 4 butir inex.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Sektor Jakarta Barat Komisaris Iwan Kurniawan, pelaku dibuntuti saat keluar dari kampung Ambon. ''Polisi biasa membuntuti setiap orang yang keluar masuk kampung narkoba itu,''katanya Kamis (23/08) malam ini di kantornya.
Saat itu tersagka keluar menggunakan taksi. Setelah dibuntuti sampai kawasan Daan Mogot, petugas menggeledah dan didapatkan barang bukti shabu dan inex.
Dari pengakuan tersangka kedatangannya ke Jakarta adalah untuk menghadiri rapat di DPR RI Jakarta. Namun sebelumnya tersangka pernah datang ke Kampung Ambon untuk membeli barang serupa setahun yang lalu. ''Dia mengaku diajak temannya,''katanya menirukan tersangka.
tersangka sempat memakai sebagian barang yang dibelinya di Kampung Ambon. Tersangka membeli sabu sebanyak 0,5 gram.
Wakil Kepala Keplisian Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Joko Hartanto mengatakan polisi masih memeriksa masih memeriksa dan memastikan kebenaran data tesangka sebagi anggota DPRD Maluku.
Tersangka ditangkap dengan identitas Paulus Mamtulameten dengan status sebagai pegawai swasta. ''Tapi dari pengakuannya diabenar anggota DPRD,'' katanya.
Polisi akan kirim surat tembusan ke instansi terkait, DPRD, pemerintah maupun keluarganya. ''Secepatnya,''katanya singkat. Rudy Prasetyo





