Polisi Bantah Kirim Surat Panggilan Kepada Wartawan Tempo
Selasa, 28 Agustus 2007 | 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Satuan Fiskal Moneter & Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar membantah telah menanda-tangani surat panggilan kepada Metta Dharmasaputra, wartawan Tempo terkait kasus Vincentius Amin Sutanto. Vincentius adalah terpidana 11 tahun dalam kasus pembobolan dana Ro 30 miliar milik PT Asian Agri, anak perusahaan Raja Garuda Mas, milik taipan Sukanto tanoto. "Dia belum dipanggil, kami masih menyelidiki," katanya.
Hari ini beberapa media massa Ibu Kota dan situs internet ternama memberitakan wartawan salah satu media nasional berinisial M akan dipanggil untuk kedua kalinya karena diduga terkait kasus Vincentius. Panggilan pertama terhadap M telah dilayangkan dengan surat No. P/SPGL/3002/VIII/2007/Ditsersekrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Agusutus dan 14 Agustus 2007. M dipanggil untuk memberikan kesaksian atas hubungan dan komunikasinya dengan Vincentius saat dia berada di Singapura.
Metta yang dikonfirmasi mengenai surat panggilan tersebut mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapat surat panggilan dari Polda terkait kasus Vincentius. "Tapi, saya akan cek ke sekretaris redaksi," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembobolan rekening Asian Agri Abadi Oils & Fats Ltd. (British Virgin Islands) di Bank Fortis (Singapura) US$ 3,1 juta, November lalu oleh Vincentius. Setelah itu Vincentius kabur ke Singapura. Dia pun menjadi buronan polisi Indonesia.
Selama dalam pelariannya, wartawan Tempo, Metta berhasil mewawancarai bekas pengawas finansial PT Asian Agri itu. Selanjutnya Vincentius menyerahkan diri ke polisi. Tapi sebelumnya datang ke polisi, dia menyerahkan berkas penggelapan pajak perusahaan di grup Raja Garuda Mas ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eni Saeni| Ibnu Rusydi





