Polisi Musnahkan 10 Ribu Botol Minuman Keras

Kamis, 06 September 2007 | 12:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Kesatuan Penjaga Pengaman Pelabuhan (KPPP) Resort Tanjung Priok memusnahkan 10.275 botol minuman keras, Kamis (06/09).

Barang haram yang dimusnahkan di halaman tempat pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta Utara, tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan terhadap 15 orang pedagang minuman yang biasa mangkal di pelabuhan seperti di Sunda Kelapa, Muara Baru, Muara Angke, dan Tanjung Priok, selama kurun waktu Agustus - September 2007.

Dari jumlah total 10.275 botol, kata Kepala Polres KPPP, Ajun Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol, sejumlah 4.775 diantaranya teronggok begitu saja diareal pelabuhan. "Diduga barang itu ditinggalkan pemiliknya bertepatan dengan waktu razia," katanya.

Yoyol menambahkan razia dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan polisi kali ini bertepatan dengan momen bulan suci Ramadhan 1428 H. Selain itu, operasi rutin tetap dilakukan untuk antisipasi kerawanan masyarakat yang timbul akibat pengaruh minuman keras.


Ferry Firmansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: