Polisi Jaring 47 Angkutan Omprengan
Jum'at, 07 September 2007 | 14:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Resor Jakarta Barat menjaring 47 mobil angkutan plat hitam atau yang biasa dikenal sebagai omprengan jurusan Tangerang-Jakarta Kota di Jalan Daan Mogot, Jumat (7/9) siang.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Mujiyono razia ini tidak berhubungan dengan unjuk rasa anti omprengan Senin lalu. "Ini murni penegakan hukum lalu lintas terhadap angkutan yang melanggar aturan," ujarnya.
Dasar hukum operasi, kata Mujiyono, adalah Undang Undang Lalu Lintas pasal 5 juncto 213 tentang pelanggaran pengangkutan orang dan barang sesuai peruntukannya. Dari 47 mobil tersebut, 12 diantaranya tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan 3 pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi.
Operasi ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari Kepolisian Sektor Kalideres dan Cengkareng. "Kami akan terus melancarkan penertiban ini," kata Mujiyono.
Reza Maulana




Komentar Anda :