Warga Meruya Halangi Sidang Setempat
Jum'at, 07 September 2007 | 18:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat gagal menggelar sidang pemeriksaan setempat di RW 03 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (7/9). Sebab puluhan orang memblokir akses menuju lahan yang disebut milik Pemerintah DKI Jakarta itu.
Aksi pemblokiran yang dipimpin Ricky Zakaria itu juga menggelar berbagai spanduk. Diantaranya bertulis “Cabut Putusan MA No 570/Pdt/1999 tanggal 31 Maret 2000 yang menyengsarakan rakyat".
Menurut Ricky, lahan mereka belum pernah dibebaskan siapa pun, baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau PT Portanigra. “Kami tidak keberatan dengan pemeriksaan, tapi kulo nuwun dulu dong. Hakim itu apa mau rumahnya didatangi orang untuk diperiksa,” ujarnya.
Hesmu Purwanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang pemeriksaan setempat, terpaksa menghentikan pemeriksaan batas-batas asset milik pemerintah yang bisa dijadikan bukti. “Kedatangan kami bukan untuk melakukan eksekusi,” katanya.
Sidang pemeriksaan setempat dalam kasus perlawanan hukum yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap putusan MA No 570/Pdt/1999 tanggal 31 Maret 2000 ini yang kali ketiga. Sidang dijadwalkan dengan pemeriksaan di Gondang (RW03), tapi hakim mengalihkan pemeriksaan ke Puskesmas II di Kompleks Perumahan Karyawan Walikota,
Reza Maulana





