Pengguna Jalan Tol Gugat Pemerintah
Rabu, 12 September 2007 | 12:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para pengguna jalan tol mengajukan gugatan terhadap pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Mereka menggugat perubahan tarif tol dan perubahan sistem transaksi pada jalan tol lingkar luar Jakarta. Para penggugat mewakili sekitar 2,5 orang pengguna jalan tol setiap harinya.
Dalam daftar gugatannya, mereka menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Marga Mandala Sakti, PT Bintaro Serpong Damai, PT Margabumi Matraraya, dan PT Bosowa Marga Nusantara.
Mereka menuntut supaya pemerintah mencabut kenaikan tarif tol dengan cara mencabut Surat Keputusan Nomor 365/KPTS/M/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Penetapan Pengoperasian Jakan Tol Lingkar Luar Jakarta, Penambahan Gerbang Tol Cikunir pada jalan tol Jakarta-Cikampek dan Penetapan Golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol pada JORR.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah mencabut surat Keputusan Nomor 370/KPTS/M/2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor pada ruas jalan tol yang sudah beroperasi dan besarnya tarif tol pada beberapa ruas jalan tol.
"Khususnya poin penyesuaian tarif tol itu menimbulkan belanja tol pengguna jalan menaik signifikan," kata Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol Hermawanto.
Para penggugat juga menuntut pelaksanaan standar pelayanan minimal jalan tol, misalnya perbaikan konstruksi jalan tol yang berlubang, derek liar dan meminta supaya pemerintah membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini. Rini Kustiani




Komentar Anda :