Polisi Bekuk Penculik Anak
Rabu, 12 September 2007 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi berhasil menangkap Lingga, 28 tahun, penculik Melvin, bayi berusia 1 bulan, dan Ailina, ibunya, di Apartemen Laguna Blok A-27, Jalan Pluit Timur Blok L Timur, Jakarta Utara, Rabu (12/9) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian, keluarga korban telah melaporkan kehilangan Ailina dan Melvin ke Polres Balerang, Batam satu bulan yang lalu. Setelah diselidiki pihak kepolisian, diketahui bahwa Ailina telah diculik oleh Lingga, rekannya sendiri.
Petugas Polda Metro Jaya dari Satuan Resmob dan Densus 88 melakukan operasi penyergapan dengan baik. Lingga berhasil ditangkap di kamar nomor 037 apartemen itu. Sementara Ailina dan Melvin tidak mengalami cedera apa pun. Meski demikian, Ailina masih terlihat terguncang sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Lingga bersama seorang rekan prianya menculik kedua korban sebulan lalu. Keduanya meminta tebusan sebesar Rp 500 juta kepada keluarga korban. Mereka meminta uang tebusan tersebut disalurkan melalui rekening bank.
GABRIEL WAHYU TITIYOGA





