2008 Polisi Razia Uji Emisi Kendaraan

Sabtu, 22 September 2007 | 10:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulai 1 Januari 2008 Polisi akan merazia kelaikan uji emisi seluruh kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Hal itu berdasarkan nota kesepahaman antara Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta (BPLHD) pada 2005.

“Bagi kendaraan yang tak laik, akan dikenai denda Rp 2 juta atau kurungan tiga bulan,” kata Kepala BPLHD Budirama Natakusumah dalam acara Uji Emisi Seribu Kendaraan di kawasan Monumen Nasional, Sabtu.

Acara itu bagian dari peringatan Car-Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Uji emisi itu dimaksudkan untuk memecahkan rekor Musium Rekor Indonesia pada pukul 08.00 hingga 15.30. Sebanyak 40 alat uji emisi disiapkan dengan melibatkan 474 teknisi.

Pada tahap I, Budirama melanjutkan, hingga November nanti pemerintah daerah akan memfasilitas pelaksanaan uji emisi gratis di 140 titik wilayah dan diutamakan pada kendaraan pribadi (plat hitam).

Menurut Ketua Asosiasi Bengkel Indonesia, Yayat Ruhiat, saat ini sudah ada 214 bengkel yang siap melayani uji emisi gratis mulai 23 September besok. Kendaraan yang sudah menjalani uji dan lulus, akan diberikan stiker dan sertifikat. Sebanyak 68 bengkel saat tengah dalam proses mendapat sertifikat untuk dapat melakukan uji emisi.

F. Soeseno, Ketua Mitra Emisi Bersih, menambahkan, jika 10 persen saja kendaraan di Jakarta lulus uji emisi, akanmenghemat penggunaan bahan bakar cukup signifikan. Keuntungan lain, pada kendaraan yang laik emisi, selain menghemat bahan bakar juga tenaga kerja mesin menjadi lebih optimal. “Saat ini baru lima persen kendaraan yang lulus uji emisi,” katanya. Budi Saiful Haris






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: