Kejaksaan Depok Menyatakan Kasus Munarman Lengkap
Senin, 24 September 2007 | 14:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Munarman, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, sudah lengkap.
Meski sudah ada perdamaian antara Munarman dengan pihak perusahaan taksi Blue Bird, "Kasus tetap dilanjutkan. Sudah P 21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Bambang Bachtiar, Senin (22/9).
Saat ini, Kejaksaan sedang menunggu penyerahan tahap ke dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian. "Dalam waktu tidak terlalu lama akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidang," katanya.
Munarman dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 351 tentang penganiayaan, serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini bermula dari kecelakaan kecil di jalanan antara Munarman dan Paniran, sopir taksi Blue Bird. Munarman kesal dan merampas STNK taksi tersebut. Ia diduga sempat memukul sopir itu.
Sofian





